PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
