PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi,
tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan
Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10 (sepuluh) orang.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.181 10
