PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
