PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
