Pasal 8
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil
pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada awal
tahap pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat melakukan penunjukan langsung untuk
pengadaan sarana perkeretaapian.
(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya
dalam rangka penyelenggaraan sarana
perkeretaapian dengan memperhatikan kaidah
bisnis yang baik dan saling menguntungkan.
- Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) pasal
yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut
