Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan
Modal Daerah, Pinjaman dari Pemerintah Daerah,
dan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta mengalokasikan anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan
mendapatkan pendanaan yang bersumber dari
Pinjaman dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta mengembalikan Pinjaman dari Pemerintah
Daerah dalam bentuk penyerahan seluruh
prasarana perkeretaapian yang telah dibangun
kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
www.peraturan.go.id
2016, No.180 -6-
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal
yaitu Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai
berikut:
