PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015
Pasal 6
(1) Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2016, No.180
modal perusahaan;
patungan modal perusahaan dengan badan
usaha lainnya yang sah;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
pinjaman dari lembaga keuangan;
penerbitan surat utang atau obligasi;
pinjaman dari Pemerintah Daerah;
hibah yang sah dan tidak mengikat;
Dana Cadangan Daerah; dan/atau
bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
