PERPRES
PENUGASAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), Tim Kuasa Hukum berwenang untuk:
- melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL;
- melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut; dan
- mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Dalam pelaksanaan tugas Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), Tim Kuasa Hukum dibantu oleh Tim Pelaksana.
