PERPRES
PENUGASAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,
Pasal 1
(1) Menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Kuasa Hukum, untuk melakukan langkah strategis yang diperlukan dalam rangka:
www.peraturan.go.id
2014, No.179 4
- penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan
- pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law
(2) Menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai
koordinator Tim Kuasa Hukum.
