PERPRES
PENUGASAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,
Pasal 3
(1) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan pembentukan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri Keuangan:
- mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
- mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan; dan
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
