PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Pasal 7
Ketentuan mengenai standar mutu dan pengelolaan tanaman muda atau benih yang dihasilkan dari fasilitas Persemaian (Nursery) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang pertanian dan/atau kehutanan.
