PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Pasal 6
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat memberikan hasil penyediaan tumbuhan muda atau benih dari kegiatan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (/Vursery) kepada badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang Dokumen Lingkungan Hidupnya tidak berupa Amdal.
