Pasal 5
(1) Setelah mendapatkan persetujuan atas inventarisasi
mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), badan usaha dapat melakukan tahapan pelaksanaan. (21 Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Bagi...
SK No 194654A
PRESIDEN
(3) Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas
Persemaian (Nurseryl tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
- pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl yang meliputi:
- realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri;
- penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemaian (iVurse ryl ; dan
- pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana; dan
- pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas Persemaian (,lVurseryl kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas
Persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
- pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nurseryl dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas Persemai an (Nur seryl ;
- pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) yang paling sedikit meliputi:
- realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit, atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
- penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemai an (Nurseryl ; dan
- pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana; dan
- pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian
(Nursery) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan...
SK No 189476 A
PRESIDEN
(6) Laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurr.rf b dan ayat (4) huruf c dituangkan dalam kewajiban pelaporan berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya.
