PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Pasal 4
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan melakukan inventarisasi mandiri. (21 Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kriteria sebagai berikut:
- status pemenuhan kewajiban persyaratan administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- mineral ...
SK No 189474A
PRESIDEN
- mineral dan batubara termasuk kewajiban Reklamasi dan Pascatambang;
- lingkungan hidup dan kehutanan termasuk persetujuan lingkungan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan; dan
- agraria dan tata ruang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
- kondisi fasilitas Persemaian (Nurseryl bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas Persemaian (Nurseryl meliputi:
- sarana dan prasarana;
- kompetensi pengelola fasilitas;
- kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan; dan
- pemeliharaan dan perawatan tumbuhan muda atau benih; dan
- rencana pembangunan fasilitas Persemaian (Nurseryl bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (.lVursery) meliputi:
- penentuan lokasi;
- sarana dan prasarana yang akan dibangun;
- kompetensi pengelola fasilitas; dan
- kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan.
(3) Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus selesai dilaksanakan dan disampaikan oleh badan usaha kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, untuk mendapatkan persetuj uan.
