PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Pasal 3
Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.
