PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Pasal 2
Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang:
- izin usaha pertambangan;
- izin usaha pertambangan khusus;
- izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perj anj ian ;
- kontrak karya; dan
- perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.
