PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Pasal 8
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan oleh badan usaha terhadap:
- pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan pengelolaan fasilitas Persem aian (Nursery);
- pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas Persemaian (/Vurse ryl ; dan
- kelengkapan sarana dan prasarana pada fasilitas Persemaian (Nurseryl.
