PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON OIL POLLUTION
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention on Oil Pollution
Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,
Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran
Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi
2022, No. 117 -3-
Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30
November 1990 di London, Inggris.
(2) Salinan naskah asli International Convention on Oil
Pollution Preparedness, Response and Co-operation,
1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,
Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin,
bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 117 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak
konstitusional warga negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Republik Indonesia, perlu meningkatkan perlindungan
lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut;
- bahwa untuk menanggulangi tumpahan minyak di
laut dan menjamin perlindungan lingkungan maritim, Konferensi Organisasi Maritim Internasional telah
mengadopsi International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990
(Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,
Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) pada tanggal 30 November 1990 di
London, Inggris;
2022, No. 117 -2-
- bahwa untuk melaksanakan Konvensi Internasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan International Convention on Oil Pollution
Preparedness, Response and Co-operation, 1990
(Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,
Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
