Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention on Oil Pollution
Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,
Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran
Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi
2022, No. 117 -3-
Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30
November 1990 di London, Inggris.
(2) Salinan naskah asli International Convention on Oil
Pollution Preparedness, Response and Co-operation,
1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,
Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin,
bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
