PERPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON OIL POLLUTION
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 117 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
,
ttd.
