PERPRES
FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 5
(1) Instansi memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(4) dengan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan instansi.
