PERPRES
FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 4
Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan
adanya izin tinggal dan izin kerja.
www.peraturan.go.id
2017, No.177 -4-
Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan
adanya izin tinggal dan izin kerja.
www.peraturan.go.id
2017, No.177 -4-