PERPRES
FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 3
(1) Kepada pemegang KMILN dapat diberikan Fasilitas.
(2) Fasilitas bagi pemegang KMILN yang merupakan WNI,
berupa:
membuka rekening di bank umum;
memiliki properti di Indonesia; dan/atau
mendirikan badan usaha Indonesia,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan
mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, KMILN
dapat digunakan sebagai persyaratan dalam
mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
(4) Bagi pemegang KMILN yang merupakan orang asing,
dapat diberikan fasilitas dan kemudahan, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
