PERPRES
FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Pemerintah Republik Indonesia memberikan KMILN
kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang
memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang
tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah
Republik Indonesia.
(2) KMILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu
tertentu.
(3) Persyaratan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta tata cara penerbitan KMILN
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
