PERPRES
FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
