PERPRES
PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH
Pasal 7
Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat memenuhi kewajiban melunasi pinjaman kepada Pemerintah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka penagihan atas pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
