PERPRES
PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015
,
www.peraturan.go.id
