PERPRES
PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH
Pasal 6
(1) Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya wajib melunasi
pinjaman kepada Pemerintah selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(2) Pelunasan pinjaman oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo
Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan melalui rekening Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.149 4
(3) Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya telah
melunasi pinjaman kepada Pemerintah, jaminan yang telah dikuasai oleh Pemerintah diserahkan kembali kepada Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
