PERPRES
PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH
Pasal 5
(1) Pengalokasian Dana Antisipasi dilaksanakan melalui Daftar Isian
Penggunaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 999.99 Satuan Kerja Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
(2) Badan Pelaksana BPLS melakukan pelunasan pembayaran melalui
rekening milik masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo berdasarkan daftar permohonan pembayaran yang dibuat oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
