PERPRES
PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH
Pasal 4
(1) Jaminan yang diberikan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo
Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d nilainya harus lebih lebih besar dari Dana Antisipasi.
(2) Penilaian atas jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
dilakukan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015.
