PERPRES
PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH
Pasal 3
(1) Penggunaan Dana Antisipasi dilakukan berdasarkan perjanjian antara
Pemerintah dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
www.peraturan.go.id
2015, No.149 3
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
- besaran dana;
- jaminan;
- mekanisme pembayaran;
- mekanisme pengembalian;
- jangka waktu pengembalian;
- bunga; dan
- penyelesaian sengketa.
