PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pengelola wajib menyusun dan melaporkan pengelolaan pengaduan
kepada penyelenggara secara berkala.
(2) Laporan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi materi dan kategori pengaduan, waktu penerimaan, status penyelesaian, hasil penanganan, serta tanggapan pengadu.
