PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Penyelenggara wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan pengaduan secara berkala sekurang-kurangnya jumlah
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.191
dan jenis pengaduan yang diterima, penyebab pengaduan, serta penyelesaian terhadap pengaduan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindaklanjuti oleh
penyelenggara untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagian Keenam Penyelesaian Pengaduan
