PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Penyelenggara wajib menyusun mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan.
(2) Mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerimaan, terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu.
- penelaaahan dan pengklasifikasian, terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi.
- penyaluran pengaduan yaitu meneruskan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangannya.
- penyelesaian pengaduan, terdiri dari penyampaian saran penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyelenggara, pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan pengarsipan.
(3) Mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan kelompok rentan atau berkebutuhan khusus.
(4) Penyelesaian pengaduan dan tindakan korektif harus terbuka bagi
publik dan diinformasikan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik pada setiap penyelenggara.
Bagian Kelima Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
