Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Setiap penyelenggara wajib memberi tugas kepada pengelola yang
kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
lingkungan penyelenggara yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat
struktural atau fungsional yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal penyelenggara merupakan korporasi atau badan hukum
lain, jabatan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggara wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.191 6
Bagian Keempat Mekanisme Pengelolaan Pengaduan
