PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib diisi
oleh pengadu.
(2) Dalam hal pengadu tidak mampu menulis dan/atau membaca,
pengelola wajib membantu mengisi formulir.
Bagian Ketiga Pengelola
