PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Penyelenggara wajib menyediakan formulir pengaduan yang memuat
sekurang-kurangnya:
identitas pengadu yang terdiri atas nama dan alamat lengkap;
uraian keluhan atas pelayanan; dan
tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengaduan yang disampaikan secara langsung.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan kotak pengaduan untuk pengaduan
yang disampaikan secara tidak langsung.
(4) Penyelenggara dapat menyediakan media untuk pengaduan yang
disampaikan secara elektronik antara lain surat elektronik, pesan layanan singkat, dan telepon.
