PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk
mengelola pengaduan pelayanan publik.
(2) Penyediaan sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan kepentingan kelompok rentan atau berkebutuhan khusus.
