PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas
pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
(2) Dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib:
- mengumumkan nama dan alamat kantor penanggung jawab pengelola pengaduan;
- mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan;
- menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan;
- menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang;
- melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan.
Bagian Kedua Sarana Pengaduan
