Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam lingkup tanggung jawab masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan pengaduan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
(3) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi pelayanan publik secara nasional.
(4) Menteri menyusun road map pengembangan sistem pengelolaan
pengaduan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan, dan
penyusunan road map pengembangan sistem pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
