PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Menteri melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan secara
nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.191
(2) Pengelolaan pengaduan secara nasional merupakan integrasi
pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan penga-duan secara
nasional dan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesebelas Pembinaan dan Pengawasan
