PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja atas pengelolaan
pengaduan pelayanan publik.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Penilaian kinerja pengelolaan pengaduan dilaksanakan dalam rangka
penilaian kinerja pelayanan publik secara menyeluruh.
Bagian Kesepuluh Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
