PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
Penyelenggara atau atasan dari pihak yang diadukan wajib memperlakukan pihak yang diadukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai proses pembuktian selesai.
Bagian Kesembilan Penilaian Kinerja
