PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal diperlukan atau pengadu meminta perlindungan, pimpinan
penyelenggara wajib memberikan perlindungan kepada pengadu selama proses pengelolaan pengaduan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
jaminan kerahasiaan identitas pengadu.
