PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
Pengelola dilarang:
- menggunakan fasilitas sarana prasarana pengaduan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; dan
- menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan.
Bagian Kedelapan Perlindungan Pengaduan
