PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
Pengelola wajib memberikan pelayanan dengan:
- empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
- cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya;
- menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan penjelasan secara transparan tentang perkembangan proses pengaduan yang ditangani;
- mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi dalam mengelola pengaduan; dan
- memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.191 8
