PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang dirugikan atau
pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan.
(3) Penyelenggara wajib menyelesaikan setiap pengaduan paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
Bagian Ketujuh Kewajiban dan Larangan Bagi Pengelola
