PERPRES
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun:
- penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan pelayanan publik; dan
- Menteri menyusun road map penerapan sistem pengelolaan pengaduan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.191 10
