PERPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu
sebesar:
- Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp110.0OO,00 . SK No 003927 A
PRESIDEN
- Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (21 Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
- Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai berikut:
