Pasal 103A
(1) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
Iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) terhitung sejak bulan Agustus
sampai dengan bulan Desember 2OL9.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan
pendanaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 003928 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
vanna Djaman
SK No 004875 A
